Wednesday, December 23, 2009

Pertimbangan Menjadi Nasabah Bank Syariah


ass,wr wb.. semua ..
ada sedikit info nih yang saya dapat dari salah satu majalah yang beredar saat ini, lumayan untuk menambah sedikit pengetahuan kita ...
intinya tentang sebuah pilihan untuk menjadi seorang nasabah bank sariah,

Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan bank Syariah? Apakah yang menjadi nasabahnya harus muslim? Apa yang harus dipertimbangkan saat kita akan memilih bank biasa atau bank Syariah? Demikian pertanyaan dari Shahnaz dari Sukabumi.

Menurut Godo Tjahjono, SE, MSi, RFC, praktisi bisnis dan keuangan, bank Syariah terbuka bagi siapa saja baik muslim maupun non muslim. Perbedaannya, bank Syariah tidak menggunakan sistem bunga, karena bunga termasuk kategori riba yang dilarang dalam Islam. Untuk pembiayaan, bank Syariah dapat menggunakan akad jual-beli (murabahah). Misalnya bila Anda ingin memiliki rumah dengan cara mencicil, bank Syariah akan membeli rumah tersebut secara tunai dan menjualnya pada Anda dengan harga pokok ditambah keuntungan yang diberitahukan pada Anda, untuk Anda bayar uang mukanya, dan sisanya dapat dilakukan dengan cara mencicil.

Cicilan dilakukan tanpa ada perubahan nilai cicilan, sepanjang waktu pembayaran yang disepakati. Untuk simpanan, bank Syariah menggunakan akad bagi hasil (mudharabah), yakni uang yang Anda simpan di bank Syariah akan disalurkan untuk pembiayaan usaha-usaha yang sesuai syariah.

Bila usaha-usaha tersebut mendapatkan keuntungan, keuntungan akan dibagi antara bank Syariah dan nasabahnya, misalnya dengan proporsi bagi hasil (nisbah) 45:55. Dengan pengelolaan risiko penyaluran dana ke berbagai usaha dan pembiayaan yang baik, dijamin pokok simpanan Anda tidak akan berkurang. Prinsip-prinsip Islam yang digunakan bank Syariah selain hanya memperbolehkan penyaluran dana untuk segala sesuatu yang halal, juga mengedepankan keadilan antara pemilik dana, lembaga keuangan, dan orang yang membutuhkan pembiayaan. Hal ini patut dipertimbangkan bila tujuan Anda memilih bank juga untuk mencari yang adil dan halal.

Sumber: Majalah Sekar, Editor: din, Kompas.com

No comments:

Post a Comment